Bisnis Iman: Membongkar Manipulasi Ayat Persepuluhan dan Posisi Sejati Gereja Katolik
Halo para pembaca! Hari ini kita akan masuk ke dalam topik yang cukup berani dan mungkin bagi sebagian orang terasa sensitif. Kita akan bicara soal uang, mimbar, dan bagaimana ayat suci sering kali dijadikan alat "pemerasan halus" demi kepentingan perut oknum tertentu.
Pernahkah Anda mendengar pengkhotbah yang berkata, "Kalau tidak memberi 10%, maka belalang pelahap akan memakan berkatmu"? Atau, "Tuhan minta 100%, tapi karena kalian tidak sanggup, kasih 10% saja sudah cukup"?
Mari kita bedah secara tuntas berdasarkan Kitab Suci, Sejarah, dan Dokumen Resmi Gereja Katolik.
Waspada Terhadap "Gembala Upahan" Bermulut Manis
Fenomena oknum agama yang mengejar harta bukanlah hal baru. Alkitab sudah memberikan peringatan keras terhadap mereka yang menggunakan retorika manis untuk menipu umat yang tulus demi kepentingan pribadi:
- Roma 16:18 "Sebab orang-orang demikian tidak melayani Kristus, Tuhan kita, melainkan melayani perut mereka sendiri. Dan dengan kata-kata mereka yang mulus dan bahasa mereka yang manis mereka menipu hati orang-orang yang tulus ikhlas."
- Yehezkiel 34:2-3 "Celakalah gembala-gembala Israel, yang menggembalakan dirinya sendiri! Bukankah domba-domba yang seharusnya digembalakan oleh gembala-gembala itu? Kamu menikmati susunya, kamu mengenakan bulunya... tetapi domba-domba itu tidak kamu gembalakan."
- Filipi 3:19 "Kesudahan mereka ialah kebinasaan, Tuhan mereka ialah perut mereka, kemuliaan mereka ialah aib mereka, pikiran mereka semata-mata tertuju kepada perkara duniawi."
Jika seorang pemimpin agama lebih sering bicara soal persentase uang dan berkat duniawi daripada keselamatan jiwa dan pertobatan, kita patut bertanya: siapa yang sebenarnya sedang ia layani?
Manipulasi Ayat "Pemuda Kaya" (Matius 19:21): Si Miskin vs Kantong Serigala
Salah satu jargon yang sering disalahgunakan oleh serigala korup adalah kisah pemuda kaya dalam Matius 19:21:
"Jikalau engkau hendak sempurna, pergilah, juallah segala milikmu dan berikanlah itu kepada orang-orang miskin, maka engkau akan beroleh harta di sorga..."
Penting untuk ditegaskan bahwa ketika serigala mengatakan "Cukup 10% saja karena 100% itu mustahil," mereka sedang melakukan negosiasi palsu atas firman Tuhan. Dalam ayat tersebut, Yesus tidak sedang membuat skema perpajakan atau diskon kewajiban.
Mari kita teliti bersama-sama ketika Yesus menyuruh menjual harta untuk diberikan kepada "orang-orang miskin", bukan untuk disetor ke kas pribadi/keluarga serigala atau pembangunan gedung yang melampaui kebutuhan. Mengalihkan hak si miskin menjadi "pajak gereja" untuk gaya hidup mewah sang pengkhotbah (seperti rumah mewah, mobil jetset, sampai pada arloji dan emas yang nyaring terdengar bergemericing saat berlenggang) adalah pengkhianatan terhadap perintah Kristus.
Dalam tradisi Katolik, jika seseorang ingin hidup sempurna melakukan "100% jual harta" seperti Matius 19:21, mereka masuk ke kehidupan Religius (Biarawan/Biarawati) melalui Kaul Kemiskinan. Mereka benar-benar tidak memiliki apa-apa atas nama pribadi. Inilah cara Katolik menghidupi ayat tersebut secara jujur, bukan malah memelintirnya untuk memeras umat.
![]() |
| Petugas persembahan mengantar dan memberikan bahan-bahan persembahan kepada imam - HIDUP/Karina Chrisyantia |
Logika Melkisedek dan Alasan Teologis Mengapa Hukum Persepuluhan Kini Berubah
Secara teologis, persepuluhan adalah hukum Yahudi (Imamat Lewi). Namun, bagi kita orang Kristiani, sistem itu sudah diperbaharui karena alasan logis:
- Ibrani 7:12 "Sebab, jikalau jabatan imam berubah, dengan sendirinya hukum Taurat itu pun harus berubah."
- Kristus vs Lewi - Persepuluhan dalam Perjanjian Lama diberikan kepada suku Lewi karena mereka tidak punya tanah warisan. Namun, Kristus datang bukan dari keturunan Lewi, melainkan sebagai Imam Agung menurut Tata Tertib Melkisedek.
- Kurban Baru - Sebagai bukti, Kristus tidak mempersembahkan hewan, melainkan diri-Nya sendiri dalam rupa Roti dan Anggur. Karena sistem keimamannya berubah, maka hukum persepuluhan wajib ala Taurat pun gugur. Kita bukan orang Yahudi, apalagi keturunan Lewi, sehingga serigala-serigala liar itu tidak berhak mengklaim hak Lewi tersebut. Kita sekarang berada di bawah Hukum Kasih.
Gereja Katolik tidak membantah bahwa di masa lalu, persepuluhan pernah menjadi "kewajiban hukum". Namun, konteksnya sangat berbeda dengan "bisnis iman" masa kini.
- Dasar Hukum Masa Lalu (Konsili Macon 585) - Pada abad-abad awal, Gereja menetapkan aturan persepuluhan melalui Kanon 5: "Seluruh umat Kristiani harus membayar persepuluhan dari hasil bumi mereka... sehingga para imam dapat menggunakan dana tersebut untuk membantu orang miskin atau menebus tawanan."
- Masa Feodal dan Hukum Sipil - Pada masa Charlemagne (Abad ke-8), persepuluhan masuk ke hukum negara karena saat itu Gereja adalah satu-satunya institusi yang mengelola layanan publik seperti panti asuhan, sekolah, dan rumah sakit. Persepuluhan saat itu berfungsi sebagai pajak sosial yang merupakan bagian dari pajak negara.
Gereja menyadari bahwa sifat "wajib" dan "persentase tetap" sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi si miskin dan menjauhkan umat dari makna kasih yang murni. Secara resmi, kewajiban persepuluhan yang bersifat hukum sipil dihapuskan seiring perkembangan zaman. Oleh karena itu Gereja mencabut angka 10% dan merumuskannya kembali dalam Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) dan Katekismus:
- Hukum Kanonik (Kanon 222 §1) Ini adalah dokumen yang menggantikan kewajiban persepuluhan 10%. Dinyatakan: "Umat beriman kristiani berkewajiban membantu memberikan bantuan bagi kebutuhan-kebutuhan Gereja... agar tersedia bagi Gereja apa yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan serta karitatif..."
- Katekismus Gereja Katolik (KGK) 2043 "Perintah kelima (Membantu kebutuhan materiil Gereja) menunjukkan kewajiban umat beriman untuk membantu memenuhi kebutuhan materiil Gereja menurut kemampuan masing-masing."
Dengan begitu tidak ada lagi angka 10%. Gereja Katolik menghormati kebebasan ekonomi umat. Memberi dengan tulus jauh lebih berharga daripada memberi karena takut dikutuk.
![]() |
| Yesus adalah imam menurut peraturan Melkisedek |
Perbandingan Pengelolaan: Transparansi vs Kepemilikan Pribadi
Dalam tradisi Gereja Katolik, pengelolaan dana umat diatur secara ketat oleh hukum gerejawi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Berbeda dengan sistem "Gereja Mandiri" yang sering kali memberikan kuasa mutlak pada individu, Gereja Katolik menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Dewan Keuangan Paroki (Kanon 537)
Setiap paroki wajib memiliki Dewan Keuangan yang bersifat mandiri. Berdasarkan hukum ini: - Pemisahan Kekuasaan - Harta benda paroki bukan milik pribadi Pastor Paroki. Pastor Paroki bertindak sebagai administrator, namun dalam pengelolaannya ia wajib mendengarkan dan bekerja sama dengan dewan yang terdiri dari kaum awam ahli.
- Transparansi & Akuntabilitas - Setiap tahun, paroki wajib memberikan laporan keuangan yang transparan kepada umat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban kepada Uskup Diosesan (Kanon 1287).
- Suksesi Apostolik vs Profit (Patrimonium Pauperum)
Imam Katolik menerima Sakramen Tahbisan melalui "tumpangan tangan" yang menandakan penyerahan diri sepenuhnya sebagai pelayan sakramen, bukan sebagai CEO dari sebuah perusahaan agama. - Warisan Kaum Miskin - Harta benda Gereja secara tradisional disebut sebagai Patrimonium Pauperum. Artinya, kelebihan dana yang dimiliki Gereja hakikatnya adalah milik kaum miskin dan harus digunakan untuk karya amal kasih, bukan untuk akumulasi kekayaan institusi atau individu.
- Uang Saku, Bukan Gaji Profesional (Kanon 281)
Sistem penggajian dalam Gereja Katolik didasarkan pada prinsip kesederhanaan dan kecukupan, bukan keuntungan: - Uang Saku Tetap - Imam menerima uang saku (tunjangan hidup layak) yang jumlahnya sudah ditentukan oleh kebijakan Keuskupan.
- Karya Tuhan - Berapa pun besarnya kolekte atau persembahan yang diberikan umat dalam Misa, seluruh dana tersebut masuk ke kas Paroki untuk mendanai karya pelayanan Tuhan dan pemeliharaan Gereja.
- Integritas Pribadi - Imam tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi dari persembahan umat. Hal ini menjaga kemurnian niat pelayanan agar tetap fokus pada keselamatan jiwa-jiwa (salus animarum).
Kita bukan lagi orang Yahudi yang terikat hukum Taurat, dan pemimpin agama bukanlah keturunan Lewi yang berhak memungut upeti. Memberi adalah bagian dari iman, tetapi memberi karena dimanipulasi oleh "mulut manis" adalah tragedi.
Jadi, jika ada yang datang kepadamu dengan kutipan ayat kutukan jika tidak membayar 10%, ingatlah bahwa kamu telah dimerdekakan oleh Kristus. Berilah kepada Gereja karena kamu mencintai komunitasmu, dan berilah kepada si miskin karena kamu melihat wajah Kristus di sana. Jangan biarkan mimbar berubah menjadi mesin uang.
Daftar Sumber
- Dokumen Hukum & Ajaran Resmi
- Kitab Hukum Kanonik (Kanon 222, Paragraf 1) Kewajiban umat membantu kebutuhan Gereja menurut kemampuan (Pengganti hukum persepuluhan).
- Kitab Hukum Kanonik (Kanon 537) Kewajiban pembentukan Dewan Keuangan Paroki (Transparansi pengelolaan).
- Katekismus Gereja Katolik (Paragraf 2043) Penjelasan Perintah Kelima Gereja (Membantu kebutuhan materiil Gereja).
- Kitab Hukum Kanonik (Kanon 1254 - 1255) Dasar hak Gereja memiliki harta benda untuk tujuan ibadat dan amal kasih.
- Kitab Suci (Alkitab)
- Surat Ibrani (Bab 7, Ayat 12) Perubahan Hukum Taurat karena perubahan Jabatan Imam.
- Injil Matius (Bab 19, Ayat 21) Perintah menjual harta untuk diberikan kepada orang miskin.
- Surat Roma (Bab 16, Ayat 18) Peringatan tentang orang yang melayani perut sendiri.
- Kitab Nabi Yehezkiel (Bab 34, Ayat 2-3) Celaka bagi gembala yang memakan domba.
- Surat Filipi (Bab 3, Ayat 19) Mengenai mereka yang Tuhannya adalah perut.
- 2 Korintus (Bab 9, Ayat 7) Prinsip memberi dengan sukarela dan sukacita.
- Sumber Sejarah & Konsili Kuno
- Konsili Macon II (Tahun 585), Kanon 5: Perintah persepuluhan untuk orang miskin dan tawanan.
- Capitulare Genereale (Tahun 789) Dokumen hukum Kaisar Charlemagne yang mewajibkan persepuluhan secara sipil.
- Decreta Gratiani (Bagian 2, Kausa 12) Kumpulan hukum kuno mengenai Patrimonium Pauperum (Harta Gereja sebagai milik kaum miskin).





Komentar
Posting Komentar